Sosial
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan
π
Dipublikasikan
Monday, 08 June 2026 - 20:04 WIB
π’
Unit Kerja / Kantor
Tegal
βMenurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,β ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.
Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.
βPertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,β ungkap Sutrisno.
Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.
βIni saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,β certia Sutrisno.
Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan.
Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. (LS/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
π
1 day ago
Sosial
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
π
1 day ago
Sosial
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara
π
1 day ago
Sosial
Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan
π
1 day ago
Sosial
Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN
π
2 days ago
π°
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda