Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang, Kantor Pertanahan Kab Tegal Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum
Sosial

Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang, Kantor Pertanahan Kab Tegal Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum

📅

Dipublikasikan

Wednesday, 04 March 2026 - 22:49 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Tegal
Tegal - Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Rabu (04/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi pertanahan yang wajib dilalui dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Pengambilan sumpah dilakukan terhadap para pemohon sertipikat pengganti yang menyatakan kehilangan dokumen asli sertipikat hak atas tanahnya. Adapun pemohon yang mengikuti pengambilan sumpah tersebut yaitu:

Triyono, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 2772 Desa Randusari; Muryati, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 2718 Desa Padaharja; Aminah, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 847 Desa Balapulang Wetan; Sunoni, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 1176 Desa Dukuhdamu.

Dalam prosesnya, para pemohon mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang sebagai bentuk pernyataan bahwa sertipikat yang dimohonkan penggantinya benar-benar hilang dan tidak sedang diagunkan, dialihkan, maupun dalam sengketa. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keabsahan data serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen pertanahan.

#KementerianATRBPN
#KantahKabTegal
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal

Terkaits

Sosial Kabupaten Tegal

Bagikan Berita